Binfo.id/Jambi-Aktivitas angkutan Batubara di Provinsi Jambi kembali dihentikan oleh dirlantas Polda Jambi. Penghentian ini dilakukan sejak tanggal 2-6 September 2023.Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara minta jajaran Polda Jambi melalui Dirlantas untuk menindak tegas terhadap angkutan Batubara yang melanggar aturan.
Kata Pinto, sampai saat ini dengan belum adanya jalan khusus Batu Bara maka polemik seperti ini akan terus ada. Apalagi dengan banyaknya terjadi pelanggaran di jalanan seperti dalam satu hari melebihi 4000 unit yang beroperasi.
“Sehingga menyebabkan kemacetan yang panjang yang kerap menjadi keluhan masyarakat dan penggunaan jalan umum, serta banyaknya angka lakalantas,” kata Pinto Jayanegara.
Ia juga meminta kepada jajaran Polda Jambi khususnya Dirlantas untuk menindak tegas angkutan batubara yang melanggar aturan.”Seperti pelanggaran jam operasional, Tonase, KIR, STNK maupun SIM pengemudi bahkan dengan sanksi hingga pencabutan izin operasional unit angkutan tersebut,” tutupnya.(*)