Binfo.id/jambi-Realisasi capaian kinerja program lingkungan kumuh Provinsi Jambi pada tahun 2022 sebesar 13,90 Ha atau 7,5 persen dari target sebesar 186 Ha beralokasi di dua Kabupaten di Provinsi Jambi.
Kedua Kabupaten tersebut, di RT 20, 21, 25, dan 27 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dan RT 1 Kelurahan Pandan Jaya, kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus III LKPJ Gubernur Jambi di DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk memetakan secara rinci dan detail daerah kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi.
“Kami minta Dinas PUPR agar segera memetekan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi,” kata Fauzi Ansori.
Dirinya juga menyebut, ini juga tertuang dalam Surat Keputusan, dan juga melakukan kordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk secara bersama-sama menata kawasan kumuh sehingga menjadi permukiman yang layak dan sehat.
Diketahui bahwa sampai saat ini Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (RP2KPKP) baru terdapat di dua kabupaten sebagaimana tertuang di atas.
“Sementara Kabupaten lainnya belum ada, dan ini harus tingkatkan agar capaian untuk penurunan kawasan lingkungan kumuh di Provinsi Jambi dapat di jalankan sebaik-baiknya,” sebutnya.