
Binfo.id/Jambi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ambil langkah cepat tangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah cepat Pemprov diharapkan dapat mencegah terjadinya resiko langsung terhadap warga terdampak Karhutla.
“Kepada pemerintah dan seluruh pihak, elemen perusahaan untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan Karhutla. Tidak ada alasan apapun yang membenarkan terkait perilaku pembakaran hutan dan lahan,” terang Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Senin (4/9/2023).
Karhutla yang terjadi di wilayah Jambi menyebabkan kabut asap. Kondisi kabut asap itu membuat kualitas udara tidak sehat. Hal itu dirasakan warga secara langsung. Edi Purwanto meminta agar persoalan Karhutla bisa segera diatasi. Dia tak ingin kondisi Karhutla yang meluas dan membuat asap semakin pekat.
“Kita sudah melihat TNI Polri dan semua pihak berjibaku dalam upaya pemadaman. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun juga buat perusahaan juga jangan ada yang membakar karena akan ada sangsi tegas,” ucap Edi.
Edi Purwanto menerangkan bahwa dengan data-data kerawanan yang ada terkait dengan potensi Karhutla, sosialisasi harus terus diupayakan untuk disampaikan kepada masyarakat dengan berbagai pendekatan.Peran semua pihak termasuk pada elemen dimasyarakat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa diminta terus mengedukasi ke masyarakat. Termasuk memberikan sanksi tegas apabila dilakukan.
“Kita harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi sorotan bahkan dianggap sebagai penyumbang asap dari Karhutla. Kondisi itu jangan sampai terjadi lagi, kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi komitmen bersama untuk menjaga Jambi dari karhutla,” ungkapnya.Ketua PDIP Jambi itu juga mengingatkan soal ada sanksi yang berlaku jika terbukti ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja baik perorangan maupun koorporasi.
“Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan,” tegas Edi.