Binfo.id/Jambi-Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan ke Perpustakaan dan kearsipan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kemas Alfarabi yang ikut dalam kunjungan ini menyebut bahwa kunjungan ini dalam rangka untuk berdiskusi, bertukar pikiran mengenai Pelaksanaan Program Kegiatan Bidang Kearsipan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemas Alfarabi menyebut bahwa kunjungan ini untuk bertukar pikiran seiring dengan kemajuan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Bidang Kearsipan oleh Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD), pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan arsip dinamis merupakan suatu keharusan.
“Dimana kita ketahui bersama bahwa Nilai Pengawasan Kearsipan yang dilaksanakan ole Arsip Nasional RI. Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Selatan sama-sama mendapatkan Predikat BB (sangat baik), tetapi Provinsi Kalimantan Selatan menempati peringkat 10 Nasional sementara Provinsi Jambi peringkat 12. sedikit catatan Provinsi Kalimantan Selatan belum memiliki Perda Kearsipan sedangkan Provinsi Jambi sudah ada,”sebutnya.
“Maka memang banyak hal yang ingin kami dapatkan terutama terkait dengan hal tersebut diatas dan integrasi, sinergi dengan program prioritas serta program lainnya,”tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kemas Alfarabi menyebut bahwa dengan adanya kreativitas yang dilakukan untuk kedepannya ini bisa menggali potensi yang ada, dalam hal berkaitan dengan edukasi.
“saya menilai kreativitas dalam menggerakan dapat maksimal dimanfaatkan menggali potensi, edukasi dan pengembangan budaya daerah,”pungkasnya