Binfo.id/Jambi-Panitia khusus (pansus) tiga DPRD Provinsi Jambi bacakan hasil laporan pembahasan ranperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Jambi tahun 2023.
Laporan hasil ranperda RTRW itu dibacakan oleh juru bicara pansus tiga Ahmad Fauzi Ansori pada Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Kamis (6/4/2023) malam.
Kata Fauzi Ansori, pembahasan Ranperda RTRW ini untuk ditetapkan jadi Perda sangatlah panjang mulai dari pengusulan, pembahasan tingkat pertama melalui pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD hingga melakukan beberapa kali konsultasi kementerian dan sebagainya.
“Hingga pada malam hari ini penyampaian hasil keputusan Paripurna terhadap Ranperda RTRW Provinsi Jambi tahun 2023 untuk ditetapkan jadi Perda,” kata Fauzi Ansori.
Dirinya menyebut, hadirnya Ranperda RTRW di Provinsi Jambi ini dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Jambi dan mengatur segala terwujudnya penataan ruang dan wilayah.
“Ranperda RTRW Provinsi Jambi merupakan Provinsi Jambi pertama se-Sumatera punya Ranperda RTRW,” pungkasnya.