Binfo.id/Jambi-
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo memberikan tanggapan terkait dengan akan kembali dibukanya operasional angkutan batu bara oleh Gubernur Jambi. Wartono menerangkan secara aturan soal pertambangan, seharusnya dalam beroperasi angkutan batu bara harus menggunakan jalan khusus.
Hal ini kata Wartono sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sementara dalam penggunaan jalan umum dalam hal ini jalan nasional, harus mengikuti aturan yang ada. Selama in kata Wartono aturan penggunaan jalan nasional tersebut tidak dilaksanakan.
“Soal pertambangan ini kan pemilik IUP harus membangun jalur khusus sesuai dengan aturan Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang minerba. Jadi wajib menggunakan jalur khusus, kalau memang tidak ada dan menggunakan jalan umum,”terangnya.
“Tapi dalam menggunakan jalan umum ini kan tidak boleh muatan melebihi kapasitas kendaraan atau ODOL, kemudian kondisi jalaN dan kalau lihat saat inikan banyak yang rusak, dan harus diperbaiki,”tambahnya.
Tidak hanya itu, disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan ini bahwa dalam pemakaian jalan nasional ini juga harus disesuaikan dengan kuota, sesuai dengan kondisi jalan yang ada saat ini.
“jangan sampai melebihi kuota, seperti kemarin sudah dibatasi dalam satu hari hanya 4.000 kendaraan, ya itu betul-betul ditegakkan supaya tidak ada kemacetan. Soal stiker juga, ya harus betul-betul diterapkan,”ucapnya.
“Jangan sampai dengan dibuka kembali ini ternyata tidak ada evaluasi dari yang kemarin, macet masih saja terjadi, maka kita minta aturan yang ada tegakkan,”pungkasnya.