Binfo.id/Jambi- Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan pembahasan bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan terkait dengan penghapusan Honorer. Adapun rombongan yang hadir dalam rangkaian studi banding tersebut yakni Syahrudin, Abdul Djalil, dan Sri herlita.
Pada kesempatan ini disampaikan oleh Syahrudin bahwa Indeks Profesionalitas ASN merupakan salah satu Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026, pada Tahun 2023 ini dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi ditetapkan Indeks Profesionalitas ASN Provinsi Jambi dengan skor 70.
Untuk optimalisasi Capaian Indeks Profesionalitas ASN Provinsi Jambi tersebut perlu didukung oleh Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah.
“Pada kesempatan studi banding beberapa waktu lalu kita ke BKD Sulsel membahas soal langkah-langkah-langkah atau kiat dari BKD Sulsel dalam meningkatkan profesionalitas kinerja dari pegawai yang ada,”katanya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Syahrudin bahwa pihaknya juga mendiskusikan terkait dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam merekrut pegawai atau honorer terkait di tahun 2023 ini adanya kebijakan penghapusan honorer.
“Kami juga membahas soal kebijakan di Sulsel soal rekrut pegawai dan penghapusan honorer. Jadi disana itu pemerintah meminta lowongan ke pusat terkait pengangkatan non asn dan diangkat ke P3K dan mengadakan pelatihan di disnaker untuk non asn agar siap dan bisa mandiri,”pungkasnya.